Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS, Hari Karyulianto Klaim Pengadaan LNG Murni Aksi Korporasi
Judul postingan RSS Feed : Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS, Hari Karyulianto Klaim Pengadaan LNG Murni Aksi Korporasi
link : Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS, Hari Karyulianto Klaim Pengadaan LNG Murni Aksi Korporasi
Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS, Hari Karyulianto Klaim Pengadaan LNG Murni Aksi Korporasi
January 09, 2026 at 03:54AM Feed Digital::quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Tersangka-Kasus-Korupsi-LNG-PT-Pertamina_20250731_212706.jpg)
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Hari Karyuliarto membantah dakwaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang disebut merugikan negara USD 113,8 juta.
- Kuasa hukumnya menyatakan pengadaan LNG Corpus Christi murni aksi korporasi dan kliennya hanya terlibat di kontrak awal 2014 sebelum pensiun.
- JPU KPK menilai Hari dan Yenni Andayani bersama Karen Agustiawan melanggar prosedur hingga menimbulkan kerugian negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hari Karyulianto mengklaim bahwa pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) adalah murni aksi korporasi yang dilakukan PT Pertamina Persero.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab mengklaim bahwa pembelian LNG merupakan kepentingan bisnis antara dua perusahaan yakni Corpus Christi dan PT Pertamina dan bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa terhadap kliennya.
“Ini murni aksi korporasi terkait dengan pembelian LNG Corpus Christi,” kata Wa Ode saat ditemui usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Tak hanya itu, Wa Ode juga mengatakan, pada dasarnya Hari yang merupakan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 tidak terlibat penuh dalam pengadaan LNG tersebut.
Dia mengklaim dalam pengadaan itu, Hari menurutnya hanya terlibat dalam penyusunan kontrak awal pembelian LNG dan itu pun telah direvisi pasca kliennya pensiun di November 2014.
Baca juga: Hari Karyuliarto, Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Widyawati Jadi Saksi Sidang
“Tahun 2014 penyusunan kontrak awal, 28 November 2014 Pak Hari sudah pensiun, lalu tahun 2015 perjanjian yang ditandatangani Pak Hari direvisi dan diganti," ucapnya.
“Pak Hari tidak pernah memerintah ini itu, semua proses berjalan secara alami bottom up,” sambungnya.
Lebih lanjut Wa Ode juga menuturkan, meski pengadaan LNG sudah direncanakan sejak tahun 2014, namun kenyataannya realisasi pembeliannya justru baru terjadi di tahun 2019 hingga kemudian dinyatakan merugi di tahun 2020-2021.
Atas dasar itu Wa Ode pun membantah terkait dakwaan jaksa yang menyebut bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara.
“Pertanyaan saya, saat itu siapa yang melakukan pembelian dan penjualan itu? Pengadaan itu baru tahun 2019, 2020 dan 2021 itu tidak ada kaitannya dengan klien kami, berarti means rea nya tidak ada,” jelasnya.
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).
Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.
Baca juga: Korupsi LNG, Eks Petinggi Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Didakwa Rugikan USD 113 Juta
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS, Hari Karyulianto Klaim Pengadaan LNG Murni Aksi Korporasi
Anda sekarang membaca artikel Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS, Hari Karyulianto Klaim Pengadaan LNG Murni Aksi Korporasi dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2026/01/didakwa-rugikan-negara-113-juta-dollar.html
Reviewed by eela
on
January 08, 2026
Rating:
No comments: