Judul postingan RSS Feed : Saksi Ungkap Mark Up Nilai Beli Tanah Proyek Hunian Rumah DP 0 Rupiah - detikNews
link : Saksi Ungkap Mark Up Nilai Beli Tanah Proyek Hunian Rumah DP 0 Rupiah - detikNews
Saksi Ungkap Mark Up Nilai Beli Tanah Proyek Hunian Rumah DP 0 Rupiah - detikNews
Jakarta -Jaksa KPK menghadirkan mantan senior manajer divisi usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 dengan terdakwa eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan. Indra mengungkap mark up nilai beli tanah untuk proyek hunian tersebut.
Mulanya, jaksa KPK menanyakan nilai pembelian tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur untuk proyek hunian rumah DP Rp 0. Indra mengatakan lahan tanah itu dibeli dengan harga Rp 6.950.000 per meter.
"Dari berapa yang disepakati untuk pembelian tanah Pulo Gebang untuk luas 41 ribu sekian meter tadi? yang Saudara tahu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2024).
"Total nilainya Rp 219 (miliar) an ibu, 41.876 kali Rp 6.950.000 bu," jawab Indra.
"Di harga berapa akhirnya disepakati, Saudara tahu?" tanya jaksa.
"Kan per meternya kalau melihat dokumen negosiasi ya bu ya, itu kan di Rp 6.950.000 per meter," jawab Indra.
"Jadi totalnya Rp 291.038.200.000 kurang lebih seperti itu untuk tanah seluas 41.876 meter persegi?" tanya jaksa.
"Mungkin bu," jawab Indra.
Indra mengatakan permohonan pembayaran uang muka pembelian lahan tanah itu diajukan senilai Rp 71,5 miliar. Dia membenarkan permohonan untuk pembayaran uang muka itu tak dilengkapi dengan lampiran appraisal harga dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Untuk uang muka Rp 71.500.000.000 tadi betul ya tanpa ada lampiran appraisal dari KJPP ya ,tanpa adanya dokumen pleno?" tanya jaksa.
"Iya ibu," jawab Indra.
"Sebagai lampiran yang seharusnya ada dalam permohonan BUK (Bukti Uang Keluar) tadi. Itu tanggal berapa dibayarkan Saudara tahu untuk uang mukanya?" tanya jaksa.
"Biasanya pada saat penandatanganan PPJB bu," jawab Indra.
Indra mengakui harga appraisal KJPP untuk lahan tanah di Pulo Gebang itu hanya Rp 4 juta per meter. Kemudian, dia berdiskusi dengan pihak KJPP sehingga metode perhitungan harga appraisal diubah dan harga appraisal menjadi di atas Rp 6.950.000 per meter.
"Itu kan nilainya rendah tuh, dari yang faktual dibeli Adonara, belinya kan Rp 6.950.000 per meter ternyata hasil appraisal KJPP itu Rp 4 juta per meter. Nah terus apa yang saudara lakukan selanjutnya?" tanya jaksa.
"Jadi waktu itu baru kasih alternatif bu, setelah diskusi dengan KJPP katanya itu bisa mnggunakan metode investasi kalau nggak salah, sehingga bisa di atas Rp 6.950.000," jawab Indra.
Indra mengakui KJPP akhirnya menggunakan metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi agar perhitungan harga appraisal lahan tanah Pulo Gebang di atas nilai transaksi yakni Rp 6.900.000 juta per meter. Dia mengatakan perubahan metode itu dilakukan agar harga appraisal lahan tidak Rp 4 juta yang merupakan harga nilai pasar.
"Metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya ibu," jawab Indra.
"Supaya harganya tidak..?" tanya jaksa.
"Nggak Rp 4 juta tadi bu, bukan nilai pasar jadinya," jawab Indra.
"Supaya harganya berapa? ada nggak disebut supaya harganya berapa? supaya sama mendekati yang dibeli dari Adonara?" tanya jaksa.
"Pokoknya kan di atas transaksi harusnya bu," jawab Indra.
Indra yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengaku telah melaporkan perubahan metode perhitungan harga appraisal KJPP tersebut ke Yoory. Dia mengatakan Yoory merespons dengan memerintahkan agar hal itu tetap dilanjutkan.
"Saudara laporkan tidak ini, sebagai Direktur Pengembangan, Saudara laporkan ke Direktur Utama, Pak Yorry?" tanya jaksa.
"Seingat saya, saya laporkan," jawab Indra.
"Apa tanggapan terdakwa pada saat itu?" tanya jaksa.
"Yaudah nggak apa-apa jalan," jawab Indra.
"Karena nggak mungkin kan lebih rendah ya kan, ini udah barang udah terlanjur beli ini, harganya segini, paling nggak harus lebih lah, gitu kan. Akhirnya dilanjutkan lah ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Indra.
Baca halaman selanjutnya>>
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Saksi Ungkap Mark Up Nilai Beli Tanah Proyek Hunian Rumah DP 0 Rupiah - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Saksi Ungkap Mark Up Nilai Beli Tanah Proyek Hunian Rumah DP 0 Rupiah - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2024/07/saksi-ungkap-mark-up-nilai-beli-tanah.html
No comments: