Seo Services
Seo Services

Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews

Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews
link : Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews

Baca juga


Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews

Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK dinyatakan tidak sah. Hakim melakukan sejumlah pertimbangan dalam memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy tersebut.

"Menimbang bahwa selanjutnya, Hakim mempertimbangkan, apakah penetapan pemohon sebagai tersangka telah didasarkan kepada 2 alat bukti. Menimbang, bahwa bukti T.2 sampai dengan T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan sebagaimana bukti T.44 dan T.47," kata hakim ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Hakim menyebutkan proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej belum bernilai pro justicia atau belum bernilai undang-undang. Menurutnya, proses penyelidikan diatur pada Pasal 1 angka 5 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa proses penyelidikan belum bernilai Pro Justitia, yang berati belum bernilai Undang-Undang, karena proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini," ujarnya.

Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP. Hakim menyatakan tak setuju dengan keterangan ahli pidana Azmi Syahputra yang diajukan KPK dalam persidangan.

"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diketahui, tujuan penyidikan adalah untuk menemukan tersangka. Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli pidana yang diajukan termohon atas nama Dr Azmi Syahputra, SH.,MH, di bawah sumpah," ucap Hakim Estiono.

"Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan ahli yang diajukan termohon, karena yang menjadi pokok persoalan adalah apakah penetapan tersangka memenuhi minimum 2 alat bukti," lanjutnya.

Pertimbangan lainnya yakni putusan yang diajukan KPK tak dapat menjadi rujukan perkara praperadilan. Menurut hakim, setiap perkara memiliki karakter berbeda.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews

Sekianlah artikel Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2024/01/ini-pertimbangan-hakim-kabulkan-gugatan.html
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej - detikNews Reviewed by eela on January 30, 2024 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.