Judul postingan RSS Feed : Ganjar Pranowo Persilakan Jokowi untuk Kampanye dan Memihak - Nasional Tempo
link : Ganjar Pranowo Persilakan Jokowi untuk Kampanye dan Memihak - Nasional Tempo
Ganjar Pranowo Persilakan Jokowi untuk Kampanye dan Memihak - Nasional Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo mempersilakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berkampanye dan memihak. "Ya silakan saja, karena beliau udah menyampaikan itu," kata Ganjar di sela kampanyenya di Stadion Golo Dukal, Manggarai, NTT pada Jumat, 26 Januari 2024.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden boleh kampanye dan memihak. "Presiden tuh boleh loh kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.
Jokowi menilai pejabat publik itu juga sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, keduanya wajar memihak dalam Pilpres. "Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.
Menanggapi itu, Ganjar mengatakan tidak ada aturan yang melarang presiden untuk berkampanye. Meski demikian, bekas Gubernur Jawa Tengah itu menilai sikap Presiden Jokowi akan ada risiko besar dalam demokrasi.
"Secara regulasi tidak melanggar, hanya memang ketika situasinya mungkin agak berbeda, semua akan membandingkan pada saat kami di-briefing gubernur, kepala daerah semua harus netral. Akan tetapi, kondisi ini akan mengambi risiko besar pada demokratisasi dan demokrasi yang akan berjalan," kata Ganjar.
Kritik atas pernyataan Jokowi juga disampaikan berbagai pihak. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati mengkhawatirkan segala sumber daya kekuasaan, anggaran, dan program saat ini, digunakan memenangkan anaknya, Gibran.
“Abuse of power in election benar-benar terasa,’ kata Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah itu melalui keterangan tertulis di aplikasi perpesanan, Rabu, 24 Januari 2024.
Menanggapi berbagai komentar itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menjelaskan pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu. Dalam sebuah keterangan yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya itu sudah sesuai undang-undang.
Bahkan Jokowi kemudian menjelaskan sambil membawa kertas besar berisi pasal perundangan yang dimaksud. Jokowi mengatakan, berdasarkan pasal 299 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian ia juga menunjuk pasal 281, yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan - tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pilihan Editor: Ganjar Sebut Haram Hukumnya untuk Pejabat yang Salahgunakan Kekuasaan
ADIL AL HASAN | ANTARA
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Ganjar Pranowo Persilakan Jokowi untuk Kampanye dan Memihak - Nasional Tempo
Anda sekarang membaca artikel Ganjar Pranowo Persilakan Jokowi untuk Kampanye dan Memihak - Nasional Tempo dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2024/01/ganjar-pranowo-persilakan-jokowi-untuk.html
No comments: