Judul postingan RSS Feed : Eks Penyidik KPK Nilai Setneg Tepat Tak Proses Surat Pengunduran Firli - detikNews
link : Eks Penyidik KPK Nilai Setneg Tepat Tak Proses Surat Pengunduran Firli - detikNews
Eks Penyidik KPK Nilai Setneg Tepat Tak Proses Surat Pengunduran Firli - detikNews
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memproses surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Firli Bahuri dari KPK. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai langkah Presiden Jokowi telah tepat.
"Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023).
Jokowi lewat Kementerian Sekretariat Negara diketahui belum memproses surat pengunduran diri dari Firli. Istana beralasan surat yang dilayangkan Firli pada Senin (18/12) itu hanya memuat pernyataan berhenti, bukan mengundurkan diri.
"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," katanya.
Yudi menilai belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli oleh Istana membawa dampak tidak langsung pada penanganan pemerasan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli didesak tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang direncanakan pekan depan.
"Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk koperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap," katanya.
Keputusan Setneg itu juga diharapkan bisa membawa angin segar terkait proses pelanggaran etik Firli yang tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi menilai masyarakat menunggu putusan dari Dewas terkait sanksi etik untuk Firli.
"Masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga marwah KPK," katanya.
Istana sebelumnya menyatakan pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.
"Keppres pemberhentian Bp Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan.
Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," ujar Ari.
Untuk diketahui Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi, besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.
Simak Video: Rabu Depan, Polisi Kembali Panggil Firli Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
[Gambas:Video 20detik]
(ygs/idh)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Eks Penyidik KPK Nilai Setneg Tepat Tak Proses Surat Pengunduran Firli - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Eks Penyidik KPK Nilai Setneg Tepat Tak Proses Surat Pengunduran Firli - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/12/eks-penyidik-kpk-nilai-setneg-tepat-tak.html
No comments: