Seo Services
Seo Services

Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Baca juga


Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".

Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ancam Laporkan Pejabat dan ASN yang Tak Netral di Pilpres

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. Aturan ini terdiri dari 77 pasal.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://ift.tt/kZC80aG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Sekianlah artikel Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/11/jokowi-teken-uu-asn-prajurit-tni-polri.html
Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on November 03, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.