Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ - Kompas.com - Nasional Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal sebagai Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
Perkara yang ditangani ini termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat (MBZ).
"Pada hari ini, kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono.
Baca juga: Uang Rp 27 Miliar dari Maqdir Ismail Disita Kejagung, Jadi Barang Bukti Perkara Windy Purnama
Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Diduga, para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Untuk tersangka Djoko langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka YM dan TBS dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketiga tersangka tersebut setelah dilakukam pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Bongkar Peran 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN), seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk pada 16 Mei 2023.
Ibnu menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tersebut.
Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo
Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/3/2023) lalu.
Ketut menyebut, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://ift.tt/5Z93aHe, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/09/kejagung-tetapkan-eks-dirut-jasamarga.html
No comments: