Seo Services
Seo Services

MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang
link : MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Baca juga


MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

August 03, 2023 at 03:13AM Feed Digital:

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pasca penetapan tersangka atas Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut atas tuduhan penistaan agama.

"Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Nah penting ini," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Kantor MUI Jln Proklamasi, Jakarta, Rabu (2/8/2023)

Pembinaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, kata Amirsyah, merupakan kewenangan dari Kemenag.

Menurut Amirsyah, pembinaan wajib dilakukan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun, di samping penetapan tersangka terhadap pimpinannya.

"Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke, tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing, dibina itu kewenangan Kementerian Agama," ucap Amirsyah.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sehari Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Berikan Pesan ke Ribuan Santri di Al-Zaytun

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Semoga Umat Jawa Barat Dijauhkan dari Marabahaya Ideologi

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Sekianlah artikel MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/08/mui-minta-kemenag-bina-pesantren-al.html
MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang Reviewed by eela on August 02, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.