Judul postingan RSS Feed : Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Oke Nurwan dan Dirut Matthew Air Nusantara
link : Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Oke Nurwan dan Dirut Matthew Air Nusantara
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Oke Nurwan dan Dirut Matthew Air Nusantara
August 02, 2023 at 06:48AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada Selasa (1/8/2023) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kedua saksi yang diperiksa merupakan pejabat, baik pada instansi negara maupun perusahaan swasta.
Dari instansi negara, pejabat yang diperiksa ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag), Oke Nurwan.
"Selasa 1 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Sementara pejabat swasta yang diperiksa pada hari yang sama, ialah Direktur Utama PT Matthew Air Nusantara, Risdianto Simamora. RS selaku Direktur Utama PT Matthew Air Nusantara," kata Ketut.
Tidak dijelaskan lebih rinci materi pemeriksaan terhadap keduanya, baik Oke Nurwan sebagai Eks Dirjen Dagri Kemendag maupun Risdianto Simamora sebagai Dirut perusahaan pesawat terbang.
Namun dipastikan keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian penyidikan jilid 2, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca juga: Airlangga Hartarto dan M Lutfi Berpeluang Dikonfrontasi Soal Korupsi Minyak Goreng
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Calon Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya. Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Oke Nurwan dan Dirut Matthew Air Nusantara
Anda sekarang membaca artikel Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Oke Nurwan dan Dirut Matthew Air Nusantara dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/08/kasus-korupsi-minyak-goreng-kejagung.html
No comments: