Seo Services
Seo Services

Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak
link : Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

Baca juga


Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

August 04, 2023 at 08:54AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali melanjutkan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini Dewas berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya melanjutkan pemeriksaan saksi, pak FB (Firli Bahuri)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Haris mengatakan sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Kantor Dewas KPK atau Gedung C1 KPK, dan dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, dua pimpinan KPK sudah diperiksa Dewas untuk mendalami dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak.

Dua pimpinan KPK dimaksud yakni Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. Keduanya diperiksa pada Kamis (27/7/2023).

Seperti diketahui, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak. 

Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi "main di belakang layar" dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. 

Baca juga: Dua Pimpinan KPK Bersaksi untuk Sidang Etik Johanis Tanak

Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan (kasus tukin, red) dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain,” kata Wakil Ketua KPK Albertina Ho beberapa waktu lalu.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.
 

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

Sekianlah artikel Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/08/dewas-periksa-ketua-kpk-firli-bahuri.html
Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Reviewed by eela on August 03, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.