Seo Services
Seo Services

Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews

Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews
link : Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews

Baca juga


Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews

Jakarta -

Polemik Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik belum tuntas. Tetangganya justru berencana melayangkan tuntutan secara perdata atas teror kencing dan tinja yang dialami.

Nur Mas'ud, menantu Wiwik menyampaikan, keputusan untuk menggugat secara perdata itu muncul usai keluarganya mendengar kabar Masriah bebas setelah sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Diketahui, Nur merupakan orang yang turut melaporkan pidana kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud dikutip detikJatim, Sabtu (1/7/2023).

Nur Mas'ud menjelaskan pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan. Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6) yang lalu. Tuntutan itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja.

"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud.

Hal itu dibenarkan oleh Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum keluarga Wiwik. Pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017. Gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video: Masriah Penyiram Tinja Bebas dari Penjara

[Gambas:Video 20detik]

(taa/jbr)

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews

Sekianlah artikel Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/07/usai-bebas-dari-penjara-masriah.html
Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews Usai Bebas dari Penjara Masriah Penyiram Tinja Digugat Perdata oleh Tetangga - detikNews Reviewed by eela on July 01, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.