Seo Services
Seo Services

Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama
link : Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Baca juga


Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

July 27, 2023 at 01:50AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin merespon soal Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Menurutnya dalam UU Perkawinan memang tidak dikenal istilah pernikahan beda agama.

"Itu kan di UU Perkawinan No 1974 memang tidak mengenal istilah beda agama. Pernikahan beda agama tidak dikenal di inpres kompilasi hukum Islam juga disampaikan bahwa tidak ada konsep nikah beda agama di dalam hukum positif kita," kata Kamaruddin ditemui di Kantor Kemenag Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Tetapi, dikatakan Kamaruddin, UU administrasi negara sebenarnya ada celah ruang pernikahan beda agama.

Itu dicatatkan kalau sudah ditetapkan oleh pengadilan agama.

Baca juga: Wapres Minta Mahkamah Agung Tetapkan Status Hukum Anak-anak dari Pernikahan Beda Agama

"Jadi Pengadilan Negeri tidak mesahkan tapi hanya menetapkan supaya bisa dicatatkan di catatan sipil. Tetapi surat edaran MA menyampaikan kepada para hakim, itu internal saya kira," jelasnya.

Dikatakan Kamaruddin hal itu agar tidak menetapkan pernikahan beda agama.

Artinya merujuk kepada UU perkawinan yang tidak mengenal perkawinan beda agama.

"Untuk Kemenag itu internalnya MA, jadi ranahnya MA. Kemenag tugasnya adalah menikah umat Islam di KUA dan yang berbeda agama tidak mungkin. Jadi tidak mungkin Kemenag menikahkan orang yang berbeda agama di KUA," jelasnya.

Karena ada UU Perkawinan dikatakan Kamaruddin, juga ada kompilasi hukum Islam.

"Jadi clear jelas aturannya bahwa pencatatan dan sebagainya bukan urusan Kemenag itu urusannya Kemendagri, Capil dengan pengadilan bukan ranah kita. Jadi ranah Kemenag Bimas Islam yang menikahkan sesama Islam di KUA," tegasnya.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Sekianlah artikel Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/07/kata-kemenag-soal-ma-tolak-larangan.html
Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama Reviewed by eela on July 26, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.