Seo Services
Seo Services

Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung

Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
link : Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung

Baca juga


Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung

July 27, 2023 at 12:57AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak pemegang konsorsium proyek BTS BAKTI Kominfo, hari ini, Rabu (26/7/2023).

Pemeriksaan dilakukan terhadap petinggi dari PT ZTE Indonesia terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan tower BTS.

Petinggi yang dimaksud ialah Project Manager PT ZTE Indonesia.

"Saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Project Manager PT ZTE Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa terkait pemberkasan perkara tersangka Muhammad Yusrizki, Dirut Basis Investments dan Windi Purnama.

Baca juga: Johnny G Plate Ungkit Kepres Proyek Menara BTS 4G, Hakim Ketua Bilang Ini Soal Pelaksanaan Kebijakan

"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Nama PT ZTE Indonesia sendiri masuk ke dalam list perusahaan pemegang konsorsium Paket 4 dan 5 proyek BTS BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan eks Menkominfo Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI Kominfo tertera bahwa PT ZTE Indonesia bersama PT Inti Bangun Sejahtera memperoleh Rp 3,5 triliun dari pengerjaan paket 1 dan 2 proyek BTS.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3.504.518.715.600," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan.

Dikutip dari siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.

Baca juga: Johnny G Plate Geleng-geleng Saat Disebut Terima Rp 500 Juta Rutin Terkait Proyek BTS BAKTI Kominfo

Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.

Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.

Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.

Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.

Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung

Sekianlah artikel Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/07/dapat-proyek-tower-bts-rp-35-triliun.html
Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung Reviewed by eela on July 26, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.