Seo Services
Seo Services

Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia

Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia
link : Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia

Baca juga


Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus buka suara ihwal aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah. Menurutnya Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Menurut dia syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri, mengutip laman resmi Humas Polri, Senin (19/6).

Yusri menjelaskan penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Menurut dia ini merupakan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

"Sudah lama [aturan itu], sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) angka 3.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

(dmr)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia

Sekianlah artikel Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/06/korlantas-buka-suara-soal-aturan-sim.html
Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia Korlantas Buka Suara Soal Aturan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi - CNN Indonesia Reviewed by eela on June 19, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.