Seo Services
Seo Services

Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia

Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia
link : Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia

Baca juga


Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun dianggap sejumlah pihak kental nuansa politis.

MK mengabulkan seluruh isi gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Lima dari sembilan hakim MK bersepakat aturan masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

Karena itu, mereka berpandangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen lain menjadi lima tahun.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun langsung berlaku. Dengan demikian Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).

Gugatan Nurul Ghufron diajukan sejak Oktober 2022. Semula, ia hanya menggugat batas usia pimpinan KPK. Belakangan, petitum dalam gugatannya ditambah soal perpanjangan masa jabatan. Dengan amar putusan itu, masa jabatan lima pimpinan KPK saat ini akan diperpanjang hingga Desember 2024 dari semula akan habis Desember 2023.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lain. 

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memandang Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu lebih kental nuansa politis suksesi pemenangan Pilpres 2024. Ia mengkritik dua substansi dalam putusan MK, baik soal perpanjangan masa jabatan maupun batas usia pimpinan pimpinan KPK.

Denny menyebut putusan tersebut akan retroaktif alias langsung berlaku sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs diperpanjang hingga Desember 2024.

Denny menduga perpanjangan masa jabatan Firli hanya untuk mengamankan sejumlah kasus di KPK hingga Pilpres 2024 selesai. Sejumlah kasus tersebut diharapkan tidak menyasar kawan koalisi, dan sebaliknya bisa menyasar lawan atau oposisi.

"Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan," kata Denny dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/5).

Ia turut menyoroti substansi lain dalam amar putusan MK yakni soal batas usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Namun, syarat itu bisa dikecualikan bagi petahana. Sehingga, Nurul Ghufron misalnya, meski belum berusia 50 tahun dalam periode kepemimpinan KPK mendatang, dia tetap bisa kembali maju sebab tengah menjabat saat ini.

Menurut Denny, putusan itu hanya menunjukkan inkonsistensi putusan-putusan MK sebelumnya, bahwa soal syarat usia dibebaskan kepada kepada pembuat undang-undang.

"Masalah batas umur minimal ini, persoalannya lebih sederhana, dan hanya menunjukkan inkonsistensi dari putusan-putusan MK sebelumnya," kata Denny.

Di sisi lain Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tak bisa berlaku bagi Firli Cs.

"Tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini, karena itu sama saja memberlakukan surut putusan MK, yang tepat adalah menerapkannya pada pimpinan KPK di periode berikutnya, itu prinsip yang berlaku universal, azas yang tidak boleh memberlakukan hukum secara surut," kata Feri kepada CNNIndonesia.com.

Senada dengan Denny, Feri menilai putusan memperpanjang jabatan pimpinan KPK sarat politis jelang Pilpres 2024. Ia khawatir pimpinan KPK hanya menjadi alat untuk menggebuk lawan-lawan politik pemerintah.

"Pimpinan KPK memiliki kasus yang relatif berkaitan dengan politik untuk mengkriminalisasi calon-calon politik tertentu demi kepentingan politik kepartaian. Memperpanjang pimpinan saat ini tentu saja memperpanjang rencana untuk mempermasalahkan kasus-kasus tertentu yang sifatnya politis," ujarnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Skenario Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia

Sekianlah artikel Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/05/nuansa-politis-putusan-mk-di.html
Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia Nuansa Politis Putusan MK di Perpanjangan Jabatan Firli Cs di KPK - CNN Indonesia Reviewed by eela on May 25, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.