Judul postingan RSS Feed : 6 Hal soal Rencana Penonaktifan KTP DKI yang Tak Tinggal di Jakarta - detikNews
link : 6 Hal soal Rencana Penonaktifan KTP DKI yang Tak Tinggal di Jakarta - detikNews
6 Hal soal Rencana Penonaktifan KTP DKI yang Tak Tinggal di Jakarta - detikNews
Jakarta -Sempat ramai beredar pesan berantai yang menginformasikan tentang penonaktifan KTP DKI Jakarta. Dalam pesan yang tersebar melalui grup WhatsApp itu menyebut ketentuan berlaku bulan Juni 2023. Terkait hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan penjelasannya.
Simak penjelasan Pemprov DKI soal penonaktifan KTP DKI Jakarta bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta berikut ini:
Penonaktifan KTP DKI Jakarta Mulai Juni 2023 Tidak Benar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin menegaskan bahwa informasi penonaktifan KTP DKI Jakarta berlaku mulai Juni 2023 bagi warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta itu tidak benar. Adapun kata Budi, terkait penonaktifan KTP DKI saat ini masih tahap rencana.
"Seiring beredarnya informasi melalui grup WhatsApp mengenai penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).
Penonaktifan KTP DKI Tidak Terkait Pemindahan Ibu Kota
Selain itu, Budi mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan KTP DKI bagi warga yang sudah tak tinggal di Jakarta itu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Adapun untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin menjelaskan bahwa rencana penonaktifan KTP DKI bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta itu merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan. Dengan penertiban administrasi kependudukan (adminduk), pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," jelasnya.
Sebanyak 194 Ribu Penduduk Tercatat Nonaktif di Jakarta
Selain itu, Disdukcapil melakukan pendataan mengidentifikasi warga ber-KTP DKI Jakarta yang tak lagi berdomisili di Ibu Kota atau berpindah ke daerah lain. Sebanyak 194 ribu data penduduk nonaktif di wilayah Jakarta ditemukan dalam penelusuran tersebut.
"Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Data tersebut didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memverifikasi data tersebut.
Proses Penonaktifan KTP DKI Jakarta Mulai Maret 2024
Budi juga berbicara mengenai rencana penonaktifan KTP elektronik warga yang tak lagi tinggal di wilayah Jakarta. Namun, dia menegaskan rencana penonaktifan KTP DKI Jakarta tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Budi mengatakan KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota akan dinonaktifkan. Proses penonaktifan KTP DKI Jakarta akan mulai Maret 2024.
"Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ujarnya.
Sementara itu, Budi menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi sambil memverifikasi data warga yang akan dinonaktifkan. Ia juga meminta masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK-nya masuk daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin mengatakan bahwa masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://ift.tt/gZQEFmb atau melalui WhatsApp JAWARA pada nomor 081285277751
Lebih lanjut, Budi mengimbau agar warga yang masih memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili di Jakarta untuk segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan. untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi.
Simak juga 'Heru Budi soal Pendatang Baru Usai Lebaran: Silahkan Saja, Tapi...':
[Gambas:Video 20detik]
(wia/imk)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel 6 Hal soal Rencana Penonaktifan KTP DKI yang Tak Tinggal di Jakarta - detikNews
Anda sekarang membaca artikel 6 Hal soal Rencana Penonaktifan KTP DKI yang Tak Tinggal di Jakarta - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/05/6-hal-soal-rencana-penonaktifan-ktp-dki.html
No comments: