Judul postingan RSS Feed : Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Nota Pembelaan Besok - detikNews
link : Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Nota Pembelaan Besok - detikNews
Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Nota Pembelaan Besok - detikNews
Jakarta -Terdakwa anak, AG (15), dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Mangatta berharap hakim akan memperhatikan pembelaan yang akan disampaikan besok. Dia mengatakan AG akan terus bersikap kooperatif selama persidangan.
"Kami berharap pembelaan kami besok akan dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim, ibu hakim untuk putusan hari Senin nanti," ujarnya.
Mangatta menilai jaksa kurang memperhatikan keterangan dari ahli pidana anak yang dihadirkan pihaknya dalam pemeriksaan saksi. Dia mengatakan pihaknya akan meluruskan fakta persidangan yang dinilai keliru dalam pembelaannya.
"Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok, seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik dan beberapa catatan kami lainnya juga dalam fakta-fakta yang meringankan yang belum bisa kami share di sini," ujarnya.
Sebelumnya, AG dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4).
Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video 'AG Hadapi Sidang Tuntutan, GP Ansor: Hakim Harus Adil':
[Gambas:Video 20detik]
(haf/haf)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Nota Pembelaan Besok - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Nota Pembelaan Besok - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/04/dituntut-4-tahun-penjara-ag-bacakan.html
No comments: