Seo Services
Seo Services

KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023

KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023 - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023
link : KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023

Baca juga


KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023

March 02, 2023 at 02:35AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama dua bulan.

Adapun untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih hingga 14 Maret 2023.

"Masa kerja Pantarlih itu tidak berakhir tanggal 14 Maret 2023. Kerja Coklitnya memang tanggal tersebut. Tapi masa kerja Pantarlih itu dua bulan," kata Betty pada Diskusi menelisik kendala dan solusi pemuktahiran data pemilih pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Rabu (1/3/2023).

Kemudian dikata Betty bahwa jika Pantarlih masih diperlukan setelah proses Coklit maka yang bersangkutan bisa diminta kembali turun ke lapangan.

"Jadi kalau setelah kerja-kerja Coklit itu mereka masih diperlukan untuk mengkonsolidasi data untuk kroscek data kembali.

Baca juga: Petugas Pantarlih di Pinrang Sulsel Meninggal Dunia Setelah 4 Hari Dirawat di RS

Maka Pantarlih akan kami minta turun kembali," jelasnya.

Betty menegaskan Pantarlih itu bekerja pada massa waktu dua bulan kalau diperlukan mereka akan minta untuk kroscek kembali ke lapangan.

Kemudian yang kedua bahwa KPU telah minta kepada Pantarlih untuk membantu Panitian Pemungutan Suara (PPS) menyusun draft terkait dengan daftar pemilih sementara.

"PPS bekerja di ruang lingkup Kelurahan. Jadi kami berharap tidak ada lagi data ganda di ruang lingkup Kelurahan.

Lalu kemudian PPS nanti direkap di PPK di pleno terbuka. Kami juga berharap tidak ada lagi data ganda di ruang lingkup Kecamatan, demikian juga sampai berjenjang sampai dengan KPU Republik Indonesia," jelasnya.

Kemudian dikatakan Betty bahwa semuanya bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Semuanya bekerja berdasarkan ketentuan sudah kami keluarkan juknis serta buku agenda kerja untuk mereka.

Catat harian itu akan kami kumpulkan naik sampai dengan KPU Kabupaten Kota," tutupnya.
 

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023

Sekianlah artikel KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023 dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/03/kpu-tegaskan-masa-kerja-pantarlih-2.html
KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023 KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023 Reviewed by eela on March 01, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.