Judul postingan RSS Feed : Kasus Hakim MK 'Sulap Putusan' Dilimpahkan ke Bareskrim Polri - detikNews
link : Kasus Hakim MK 'Sulap Putusan' Dilimpahkan ke Bareskrim Polri - detikNews
Kasus Hakim MK 'Sulap Putusan' Dilimpahkan ke Bareskrim Polri - detikNews
Jakarta -Kasus dugaan hakim konstitusi dan panitera mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Penyelidikan yang sebelumnya dilakukan di Polda Metro Jaya kini sepenuhnya ditangani Bareskrim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelimpahan dilakukan sejak Kamis (16/3/2023) pekan lalu.
"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Daftar Hakim yang Dilaporkan
Dalam kasus sulap putusan, Zico Leonard melaporkan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Kasus Hakim MK 'Sulap Putusan' Dilimpahkan ke Bareskrim Polri - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Kasus Hakim MK 'Sulap Putusan' Dilimpahkan ke Bareskrim Polri - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/03/kasus-hakim-mk-sulap-putusan.html
No comments: