Judul postingan RSS Feed : AKBP Dody Minta Dijadikan Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy - detikNews
link : AKBP Dody Minta Dijadikan Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy - detikNews
AKBP Dody Minta Dijadikan Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy - detikNews
Jakarta -Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Permohonan itu disampaikan setelah Dody dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Permohonan itu disampaikan pengacara Dody kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Pengacara Dody mengajukan status justice collaborator karena merasa kliennya sudah mengungkap fakta hingga menjerat seorang jenderal bintang 2.
"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta persidangan sampai jenderal bintang 2, Yang Mulia," kata penasihat hukum Dody.
"Kami mohon sesuai prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima di depan persidangan ini sehingga masyarakat bisa melihat bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini. Kami mohon kami serahkan ke hadapan Yang Mulia," imbuhnya.
Surat permohonan itu lalu diserahkan pengacara Dody ke para majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum. Hakim Jon mengatakan permohonan itu akan dipertimbangkan.
"Baik ini permohonannya kami terima, satu bagian yang ingin disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuannya di Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Republik Indonesia, kami terima nanti akan kami pertimbangkan," kata hakim Jon.
Untuk diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(haf/haf)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel AKBP Dody Minta Dijadikan Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy - detikNews
Anda sekarang membaca artikel AKBP Dody Minta Dijadikan Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/03/akbp-dody-minta-dijadikan-justice.html
No comments: