Menohok, Seali Syah Sindir Hukuman Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara: Bahaya Ini untuk Institusi Polri! - tvOneNews.com
Judul postingan RSS Feed : Menohok, Seali Syah Sindir Hukuman Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara: Bahaya Ini untuk Institusi Polri! - tvOneNews.com
link : Menohok, Seali Syah Sindir Hukuman Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara: Bahaya Ini untuk Institusi Polri! - tvOneNews.com
Menohok, Seali Syah Sindir Hukuman Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara: Bahaya Ini untuk Institusi Polri! - tvOneNews.com
Jakarta, tvOnenews.com – Hendra Kurniawan divonis hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan vonis kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat pada Senin (27/2/2023). Sang istri, Seali Syah turut memberikan komentar terkait vonis tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya @sealisyah, istri Hendra Kurniawan itu menyindir vonis yang dijatuhkan hakim kepada sang suami. Dalam unggahan Instagram Storynya, Seali Syah menyampaikan bahwa putusan ini akan mengancam institusi Polri.
“Bahaya inii karna besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB,” tulis Seali Syah sambil menambahkan tagar #savepolri #saveHKAN.
Dalam unggahan yang sama, istri Hendra Kurniawan menyisipkan foto Bharada E alias Richard Eliezer dan sang suami.
“Sama-sama menjalankan perintah pimpinan, RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint. Melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara,” kata Seali Syah.
Dia lalu membahas vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang menerima hukuman lebih berat.
Halaman Selanjutnya :
“HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat,” sambungnya.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Menohok, Seali Syah Sindir Hukuman Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara: Bahaya Ini untuk Institusi Polri! - tvOneNews.com
Anda sekarang membaca artikel Menohok, Seali Syah Sindir Hukuman Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara: Bahaya Ini untuk Institusi Polri! - tvOneNews.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/02/menohok-seali-syah-sindir-hukuman.html
No comments: