Judul postingan RSS Feed : Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
link : Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
January 25, 2023 at 08:07PM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permohonan tersebut disampaikan Arman Hanis dalam sidang Putri Candrawathi beragenda pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan keputusan sebagai berikut," kata Arman Hanis.
Arman Hanis melanjutkan menyatakan terdakwa Putri Candrawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana secara bersama-sama.
Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Saya Benar-benar Mengalami Kekerasan Seksual oleh Yosua
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawati dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," katanya.
Kemudian kuasa hukum Putri Candrawathi meminta penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawati dari rumah tahanan kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
"Lalu memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawati dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Giring Brigadir J ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Tuduhan Keliru
Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi Senin Pekan Depan
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Anda sekarang membaca artikel Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/01/putri-candrawathi-minta-dibebaskan-dari.html
No comments: