Seo Services
Seo Services

Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E

Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E
link : Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E

Baca juga


Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E

January 25, 2023 at 06:39AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ferdy Sambo pun menyampaikan nota pembelaan (pledoi) untuk melawan tuntutan pidana seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Penasehat Hukum Ferdy Sambo pun secara bergantian membacakan pledoi, satu di antaranya terkait klaim bahwa sebelum terjadinya penembakan yang dilakukan oleh saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki permasalahan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum ditembak oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Penasehat Hukumnya.

Selain itu, menurut terdakwa, seluruh saksi yang dihadirkan, baik Asisten Rumah Tangga (ART) maupun Aide De Camp (ADC) atau ajudan menyatakan bahwa hubungan yang terjalin selama ini dengan Ferdy Sambo sebagai atasan terlihat harmonis.

Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan sebelumnya yang menghadirkan para saksi.

"Bahwa jelas dan tegas dinyatakan oleh seluruh saksi ART dan ADC dalam persidangan, hubungan yang harmonis antara terdakwa Ferdy Sambo dengan seluruh ADC dan ART, termasuk korban Nofriansyah Yosua," jelas Penasehat Hukum.

Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Upaya Ferdy Sambo Bebas dari Jerat Pidana Seumur Hidup: Bacakan Pleidoi Empat Jam Lebih

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tuntutan Ditunda, Pleidoi Irfan Widyanto Dijadwalkan Awal Februari

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E

Sekianlah artikel Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/01/ferdy-sambo-klaim-tak-punya-masalah.html
Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E Reviewed by eela on January 24, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.