Seo Services
Seo Services

Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T

Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T
link : Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T

Baca juga


Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T

December 31, 2022 at 03:35AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI mengungkap pihaknya menangani 80 perkara selama tahun 2022.

Adapun kerugian negara mencapai Rp144 triliun.

Hal itu terungkap dalam rilis akhir tahun yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Menurutnya, 80 perkara itu merupakan perkara yang telah maju ke tahap penyidikan.

"Tahap penuntutan 80 perkara termasuk 6 terdakwa korporasi. Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Dijelaskan Ketut, ada 85 perkara yang kini masih dalam tahapan penyidikan. Adapun perkiraan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp21 triliun.

"Tahap penyidikan 85 perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara Rp21.141.185.272.031,90, USD11.400.813,57 dan SGD646,04," jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Terima 641 Aduan Soal Mafia Tanah, DPR: Tahun 2023 Harus Dibasmi Semua

Di sisi lain, ungkap Ketut, pihaknya juga menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang selama 2022.

Adapun kasus ini ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung maupun seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.

Rinciannya, penyelidikan 1.847 perkara, penyidikan 1.689 perkara, penuntutan 1.943 perkara dan eksekusi 1.669 perkara.

Menurutnya, penindakan ini telah sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Ia menuturkan Jaksa Agung menginginkan bahwa penegakan hukum humanis yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum maupun perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas. 

"Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas," tukasnya.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T

Sekianlah artikel Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/12/jampidsus-kejagung-tangani-80-perkara.html
Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T Reviewed by eela on December 30, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.