Seo Services
Seo Services

Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
link : Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Baca juga


Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

December 20, 2022 at 04:35AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus terorisme, yaitu Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat telah divonis tiga tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan pada Senin (19/12/2022).

Menurut tim penasehat hukum ketiga terdakwa, putusan itu dianggap tak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang ada.

Bahkan tim penasehat hukum menilai adanya tendensi dalam hal agama, sebab dua anggota Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan para terdakwa.

"Saya ingin mengatakan bahwa agama berpengaruh kepada keputusan. Tiga orang hakim, dua di antaranya berbeda agama, memutuskan sesuai dengan BAP."

"Padahal jelas di dalam persidangan berbeda keadannya," ujar pengacara Farid Okbah dkk saat ditemui usai persidangan pada Senin (19/12/2022).

Baca juga: Imbas Vonis Tiga Tahun, Pengacara Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke KY

Atas dugaan tersebut, tim penasehat hukum berencana melaporkan para anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya pastilah kita laporkan," kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Farid dkk, Ismar.

Total ada dua anggota Majelis Hakim yang akan dilaporkan oleh tim penasehat hukum ke KY.

Keduanya merupakan anggota yang tidak setuju terhadap vonis bebas bagi para terdakwa.

"Kalau tadi hakim ketuanya yang berbeda pendapat dan memang sependapat dengan kita," kaya Ismar.

Rencananya, dua hakim tersebut akan dilaporkan terkait kode etik.

"Termasuk kode etik, termasuk tadi kan ada kesalahan dalam menyebut ayat. Kan terbukti memang ketidak pahaman dia."

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Sekianlah artikel Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/12/divonis-tiga-tahun-farid-okbah-dkk.html
Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial Reviewed by eela on December 19, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.