Judul postingan RSS Feed : Polri Merespons Kemungkinan Ada Tersangka Tambahan Di Balik Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
link : Polri Merespons Kemungkinan Ada Tersangka Tambahan Di Balik Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Polri Merespons Kemungkinan Ada Tersangka Tambahan Di Balik Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
October 25, 2022 at 01:43AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri merespons kemungkinan ada tersangka tambahan di balik tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kasus ini pun disebut masih dalam penanganan tim khusus gabungan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih fokus untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Sabar rekan. Tentunya kalau ada update dari tim penyidik gabungan Bareskrim dari Polda Jatim akan saya sampaikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Sejauh ini, kata Dedi, pihaknya telah memeriksa 93 orang saksi dalam kasus tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Adapun 22 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan ini sudah dilakukan pemeriksaan 93 saksi kemudian saksi ahli ada 11 orang, 1 saksi ahli pidana, 8 dari kedokteran, dan 2 ahli dari labfor," jelas Dedi.
Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton. Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).
Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Polri Merespons Kemungkinan Ada Tersangka Tambahan Di Balik Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Anda sekarang membaca artikel Polri Merespons Kemungkinan Ada Tersangka Tambahan Di Balik Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/10/polri-merespons-kemungkinan-ada.html
No comments: