Judul postingan RSS Feed : Putri Candrawathi Bakal Ditahan Usai Berkas Lengkap? Ini Kata Kejagung - detikNews
link : Putri Candrawathi Bakal Ditahan Usai Berkas Lengkap? Ini Kata Kejagung - detikNews
Putri Candrawathi Bakal Ditahan Usai Berkas Lengkap? Ini Kata Kejagung - detikNews
Jakarta -Jampidum Kejagung Fadil Zumhana berbicara soal peluang ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Fadil menyebut penahanan terhadap Putri seperti para tersangka lainnya tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan proses penahanan tersebut JPU memperhatikan alasan objektif dan subjektifnya. Ada sejumlah aspek yang dipertimbangkan, dari aturan hingga kekhawatiran melarikan diri.
"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif. Objektif kita nggak usah lihat lagi lah, karena UU membolehkan itu, subjektif kekhawatiran melarikan diri. Itu kan jaksa punya subjektivitas sendiri, begitu juga hakim nanti," ujarnya.
Kendati demikian, demi mencegah Putri kabur ke luar negeri, saat ini sudah dilakukan pencekalan. Fadil mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk memperlancar agar kasus segera diadili.
"Untuk menghindari melarikan diri ke luar negeri, jaksa mengambil sikap pencekalan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, kita ingin perkara ini segera digelar di pengadilan, tidak ada yang menghambat, sehingga tidak ada lari keluar negeri atau kemana, sesuai kewenangan diatur uu kita boleh mengenai itu dan jaksa berpendapat nanti, jenis tahanan apa yang diberikan," jelasnya.
"Kan ada 3 jenis (penahanan) dalam KUHP. Rutan, rumah dan kota. Jadi kita saya serahkan sepenuhnya kewenangan ini pada jaksa, karena dia lebih tau daripada saya tentang org itu, perasaan dia subjektivitasnya berbeda dengan saya, tindakan apa yang akan dilakukan oleh jaksa itu ya, cukup jelas," tutupnya.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak Video: Konpers Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan PC
[Gambas:Video 20detik]
(knv/knv)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Putri Candrawathi Bakal Ditahan Usai Berkas Lengkap? Ini Kata Kejagung - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Putri Candrawathi Bakal Ditahan Usai Berkas Lengkap? Ini Kata Kejagung - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/09/putri-candrawathi-bakal-ditahan-usai.html
No comments: