Seo Services
Seo Services

Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews

Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews
link : Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews

Baca juga


Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal Suharso Monoarfa yang diberhentikan dari kursi Ketua Umum PPP. Jokowi mengatakan pemberhentian Suharso merupakan urusan internal PPP.

"Kan itu urusan internal PPP. Biar dirampungkan di wilayahnya PPP," kata Jokowi kepada wartawan di Sarinah, Senin (5/9/2022). Jokowi menjawab pertanyaan apakah posisi Suharso di kabinet aman setelah diberhentikan sebagai Ketum PPP.

Diketahui, pemberhentian Suharso Monoarfa sebelumnya diputuskan setelah 3 Pimpinan Majelis PPP melayangkan surat ketiga pada 30 Agustus 2022. Kemudian, saat itu 3 Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya.

Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut. Lalu pada 2-3 September 2023, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP.

"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ucapnya.

Usman pun meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasihat Pimpinan Majelis PPP diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia. Dia mempersilakan agar jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan pemberhentian Suharso Monoarfa.

"Sebuah penghargaan yang patut kita sampaikan kepada Bapak yang mulia Almuqarom KH. Mustofa Aqil Siraj selaku Ketua Majelis Syari'ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia, karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yg melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yg kita cintai ini," ujar dia.

"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Silahkan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud," lanjutnya.

Simak Video: PPP Pastikan Pelengseran Suharso dari Ketum Tak Pengaruhi KIB

[Gambas:Video 20detik]

(knv/gbr)

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews

Sekianlah artikel Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/09/jokowi-soal-suharso-diberhentikan-dari.html
Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Urusan Internal - detikNews Reviewed by eela on September 05, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.