Judul postingan RSS Feed : Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding - Nasional Tempo
link : Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding - Nasional Tempo
Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding - Nasional Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Raindra dikenakan sanksi demosi selama empat tahun karena melanggar etik penanganan kasus Ferdy Sambo.
Mantan Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini didemosi terhitung sejak dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan selain demosi, Raindra juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 29 hari sejak 12 Agustus hingga 10 September 2022. Penempatan khusus ini telah dijalani oleh Raindra.
Selain itu, Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun tertulis kepada pimpinan Polri san pihak yang dirugikan.
“Pelabggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Ramadhan.
AKBP Raindra menjalani sidang etik pada Selasa, 27 September kemarin, dengan waktu kurang lebih 12 jam sejak pukul 11.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
Adapun pasal yang dilanggar Raindra, antara lain Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a Tentang Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri.
AKBP Raindra masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri setelah pengembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding - Nasional Tempo
Anda sekarang membaca artikel Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding - Nasional Tempo dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/09/disanksi-demosi-4-tahun-akbp-raindra.html
No comments: