Seo Services
Seo Services

Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews

Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews
link : Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews

Baca juga


Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews

Jakarta -

Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bawaslu RI terkait dugaan kampanye terselubung melalui tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies?" yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur. Bawaslu RI akan mengecek syarat formil dan meteril laporan tersebut.

"Laporan pasti kita cek dulu apakah memenuhi syarat formil dan materil, kemudian kalau tidak memenuhi atau kurang alat bukti tentu akan ada perbaikan. Kalau perbaikan itu ada kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat meteril formil tentu kita tidak lanjutkan, kalau memenuhi kita lanjutkan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Bagja mengatakan pihaknya akan menentukan hasil pengecekan laporan itu dalam waktu tiga hari. Pengecekan itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Anies dan relawannya seperti dalam laporan tersebut.

"Ini ditentukan dulu ini pelanggaran apa, pelanggaran administrasi kah atau pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran kan gitu, siapa tahu ini bukan pelanggaran, siapa tahu ini pelanggaran. Nah itu yang perlu dalam waktu 3 hari ini menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan," ujarnya.

Dia mengatakan Bawaslu RI akan mengumumkan hasil pengecekan laporan itu pada Jumat (30/9) ini. Dia menegaskan laporan itu tak akan dilanjutkan jika tidak memenuhi syarat materil dan formil.

"Apakah (pelanggaran) pidana apakah administrasi apakah kode etik. Kalau kemudian tidak dilanjutkan berati tidak memenuhi syarat baik materil maupun formil," ucapnya.

Anies Dilaporkan ke Bawaslu RI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan itu terkait dugaan kampanye terselubung melalui tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies?" yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Bukan hanya Anies, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi juga melaporkan relawan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, relawan Anies lah yang mengaku menyebarkan tabloid tersebut di Kota Malang.

"Dugaannya kan dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan terkait dengan penyebaran tabloid tersebut," ujarnya.

Menurut Miartiko, penyebaran tabloid Anies di Kota Malang itu telah melanggar aturan pemilu. Dia berharap tidak ada politik identitas dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

"Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan pemilu sudah mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," tuturnya.

"Poin penting yang mau kami sampaikan adalah bagaimana ke depan dalam menghadapi kontestasi politik kemudian politik identitas ini tidak dimainkan lagi, karena ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat. Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa, nah kemudian harusnya politik-politik harus lebih beradap ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," tambahnya.

Dia mengaku turut membawa barang bukti berupa soft file dan hard file tabloid Anies serta saksi dari Malang. Miartiko berharap Bawaslu RI akan segera memproses laporan tersebut.

"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari," ujar Miartiko.

Lihat juga Video: Anies: Kalau Orang Tak PD Siapapun Dianggap Kompetitor

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dwia)

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews

Sekianlah artikel Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/09/bawaslu-tentukan-hasil-laporan-soal.html
Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews Bawaslu Tentukan Hasil Laporan soal Tabloid Anies Baswedan Dalam 3 Hari - detikNews Reviewed by eela on September 27, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.