Judul postingan RSS Feed : Pembelaan Mardani Maming Setelah Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
link : Pembelaan Mardani Maming Setelah Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
Pembelaan Mardani Maming Setelah Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
July 29, 2022 at 01:15AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyuarakan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Politikus PDIP itu menyatakan, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) setempat kala itu sebagai penanggung jawab.
"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM dan mendapatkan (predikat) CnC (Clear n Clean)," ujar Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Maming pun menyinggung bahwasanya pemberian IUP terjadi pada 2011 lalu. Namun, baru dipermasalahkan pada 2021.
"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021," sebutnya.
Baca juga: KPK Urai Konstruksi Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming
Lebih lanjut, Bendahara Umum nonaktif PBNU itu menekankan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya murni urusan business to business (B2B).
Maming mengaku tidak bodoh untuk menerima gratifikasi dalam bentuk transfer uang hingga pembayaean pajak seperti yang dituduhkan.
"Dan sekarang itu (permasalahan gratifikasi) dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," kata Maming.
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2020.
Baca juga: KPK Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menahan Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini, hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (*)
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Pembelaan Mardani Maming Setelah Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
Anda sekarang membaca artikel Pembelaan Mardani Maming Setelah Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/07/pembelaan-mardani-maming-setelah.html
No comments: