Judul postingan RSS Feed : Fatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan Alasannya - detikHealth
link : Fatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan Alasannya - detikHealth
Fatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan Alasannya - detikHealth
Jakarta -Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam Fatwa MUI tersebut, menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia, adalah haram.
Ini diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Ketetapan ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.
"Vaksin COVID-19 produksi CanSino hukumnya haram," demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).
Alasan Vaksin CanSino Haram
Dalam ketentuan tersebut, MUI membeberkan alasan menetapkan vaksin Convidecia produksi CanSino disebut haram. Berdasarkan temuan, dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.
Dengan penggunaan bahan tersebut, membuat vaksin Convidecia ini dipastikan haram dalam ajaran Islam.
"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.
NEXT: Rekomendasi MUI dan Vaksin COVID-19 lain yang diharamkan MUI
Simak Video " Alasan MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram"
[Gambas:Video 20detik]
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Fatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan Alasannya - detikHealth
Anda sekarang membaca artikel Fatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan Alasannya - detikHealth dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/07/fatwa-haram-mui-untuk-vaksin-covid-19.html
No comments: