Seo Services
Seo Services

Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta

Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta
link : Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta

Baca juga


Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta

July 07, 2022 at 12:59AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih mengatur soal ilmu perdukunan yang bisa mencelakakan orang lain.

Dalam Pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan atau pidana denda sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 252 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).

Kemudian ayat (2) Pasal 252 berbunyi: "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."

Santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.

Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi di bagian penjelasan, dimana frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru: Demo Tanpa Pemberitahuan Masuk Diancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi: "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta

Sekianlah artikel Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/07/draf-rkuhp-terbaru-tukang-santet.html
Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta Reviewed by eela on July 06, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.