Judul postingan RSS Feed : Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun
link : Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun
Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun
July 07, 2022 at 12:57AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih memasukkan pasal pidana bagi penista agama.
Dalam Pasal 302 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, mereka yang menodai atau menista agama bisa dihukum penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru: Demo Tanpa Pemberitahuan Masuk Diancam Hukuman 6 Bulan Penjara
Berikut bunyi Pasal 302:
Setiap Orang di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara dalam Pasal 303 ayat (1), diatur pula terkait hukuman penistaan agama lewat sarana teknologi informasi.
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal tersebut.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun
Anda sekarang membaca artikel Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/07/draf-final-rkuhp-penista-agama.html
No comments: