Judul postingan RSS Feed : Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun
link : Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun
Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun
July 01, 2022 at 12:31AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Narapidana yang kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas Bengkulu, Heriyanto alias Yanto Cassa divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani kepada TribunBengkulu.com, Kamis (30/6/2022).
Vonis 10 tahun itu menambah total hukuman Yanto Cassa menjadi 43 tahun penjara.
Yanto Cassa sebelumnya juga divonis 3 kali dengan total hukuman 33 tahun penjara.
Yanto Cassa sebelumnya sudah divonis berturut-turut di tahun 2018 selama 5 tahun penjara, tahun 2020 selama 10 tahun penjara, dan tahun 2020 selama 18 tahun penjara.
"Benar, Yanto Cassa telah divonis hakim di PN Bengkulu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar."
"Apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ristianti Andriani.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Yanto Cassa merupakan seorang narapidana, yang sebelumnya telah berulangkali melakukan tindak pidana narkotika.
"Dan pasti, merusak generasi muda," kata dia.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun
Anda sekarang membaca artikel Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/06/kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas.html
No comments: