Seo Services
Seo Services

Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara
link : Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

Baca juga


Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

May 26, 2022 at 01:45AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro membela Ketua DPR RI Puan Maharani yang dituding mematikan mikrofon pada sidang paripurna, Selasa (24/5/2022).

Dede menyebut Puan tak mematikan mikrofon.

Sebab, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Puan Maharani sebelumnya disebut mematikan mikrofon dalam sidang paripurna.

Baca juga: Tak Cuma Ganjar, Projo Akui Undang Juga Puan Maharani dan Para Ketum Partai Koalisi di Rakernas

Saat itu, anggota Fraksi PKS DPR RI Amin AK menyampaikan interupsi mempersoalkan kekosongan hukum yang mengatur LGBT dalam KUHP.

Dede menjelaskan, durasi waktu penggunaan mikrofon selama 5 menit seusai dengan Tata Tertib (Tatib) pasal 256 ayat 6.

Sementara durasi sidang paripurna 2,5 jam selama masa pandemi Covid-19 telah menjadi kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus).

"Dalam Peraturan DPR RI Nomor I Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, pada pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat," ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Politisi asal Semarang tersebut menambahkan, peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

Sekianlah artikel Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/05/politisi-pdip-bantah-puan-matikan.html
Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara Reviewed by eela on May 25, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.