Seo Services
Seo Services

Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
link : Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Baca juga


Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

May 28, 2022 at 03:59AM Feed Digital:

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kepala daerah berperan sebagai akselerator implementasi program strategis pemerintahan Joko Widodo.

Sehingga menurutnya pemilihan penjabat yang kompeten dapat memudahkan penuntasan berbagai program maupun janji politik kepala negara.

"Selain itu penjabat bisa menghindari tekanan politik dan menjaga netralitas aparatur sipil negara yang mungkin terjadi menjelang Pemilu 2024, karena posisinya yang tidak terikat pada kelompok politik tertentu," ungkap Titi dalam diskusi daring, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Perwira TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata BKN

Demi merealisasikan tujuan tersebut, Titi mengingatkan pengangkatan penjabat kepala daerah harus sesuai rambu - rambu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang dimaksud yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang berbunyi, prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU ASN.

"Pertimbangan hukum MK yang eksplisit tertuang dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 ini, menegaskan bahwa personel aktif TNI/Polri tidak dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," jelas Titi.(*)

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Sekianlah artikel Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/05/perludem-ingatkan-ada-putusan-mk-yang.html
Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Reviewed by eela on May 27, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.