Judul postingan RSS Feed : Pengamat Nilai Revisi UU Ciptaker Harus Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS
link : Pengamat Nilai Revisi UU Ciptaker Harus Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS
Pengamat Nilai Revisi UU Ciptaker Harus Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS
May 26, 2022 at 12:50AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerak cepat DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) disebut tidak melibatkan keterlibatan publik.
Dikhawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja ke depan.
"Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja berpotensi berakhir sama."
"Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas," kata Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda, kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Ketua DPR Pastikan Pengesahan UU P3 untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ciptaker
Padahal satu di antara amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja adalah membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja.
Maka, UU P3 yang disahkan paripurna DPR itu akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.
Partisipasi publik dalam pembentukan UU kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan dan bagaimana DPR dan pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.
Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.
Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan, dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Pengamat Nilai Revisi UU Ciptaker Harus Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS
Anda sekarang membaca artikel Pengamat Nilai Revisi UU Ciptaker Harus Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/05/pengamat-nilai-revisi-uu-ciptaker-harus.html
No comments: