Judul postingan RSS Feed : KPU Syaratkan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Berumur 50 Tahun
link : KPU Syaratkan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Berumur 50 Tahun
KPU Syaratkan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Berumur 50 Tahun
May 31, 2022 at 05:56AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan batas usia maksimal bagi petugas Pemilu 2024 adalah 50 tahun.
Batas usia tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bila ingin menjadi petugas penyelenggara pemilu mendatang.
Batasan usia ini berlaku bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Syarat ini juga diberlakukan dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Nanti, rencananya, rekrutmen badan ad hoc, mulai dari tingkat PPK sampai KPPS, dan juga KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin, itu maksimal usia adalah 50 tahun karena itu usia yang dianggap produktif," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Hasyim menjelaskan, penentuan batas maksimal usai petugas pemilu ini dilatarbelakangi oleh pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019.
Di mana, sedikitnya ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas jatuh sakit.
Kala itu para akademisi menginvestigasi penyebab sejumlah petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia. Hasil investigasi menyatakan mereka meninggal lantaran kondisi yang tidak sehat, sebagian juga memiliki riwayat penyakit.
Syarat lainnya, KPU mengharuskan calon badan ad hoc Pemilu 2024 sudah mendapatkan vaksinasi minimal dua dosis atau dosis lengkap.
"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," ungkap Hasyim.
Sebagai informasi, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp76,6 triliun untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024. Angka tersebut pun disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Adapun pendanaan terbesar dialokasikan untuk kebutuhan Badan Ad Hoc yakni sebesar Rp34,4 triliun alias 44,93 persen dari total anggaran.
Pendanaan Badan Ad Hoc meliputi, honor Rp29,7 triliun, pembentukan Badan Ad Hoc Rp71,5 triliun, operasional kerja Rp4,6 triliun.
Anggaran tersebut untuk membiayai 8,5 juta penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK hingga Linmas TPS yang diambil berdasarkan data Pemilu Tahun 2019.
Rinciannya, petugas pemilu seperti KPPS, PPS, dan PPK akan mendapat honor Rp1,5 juta. Honor ini naik tiga kali lipat dibanding Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp500 ribu.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel KPU Syaratkan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Berumur 50 Tahun
Anda sekarang membaca artikel KPU Syaratkan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Berumur 50 Tahun dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/05/kpu-syaratkan-petugas-pemilu-2024.html
No comments: