Judul postingan RSS Feed : Kasus KSP Indosurya, Apartemen Mewah di Sudirman Suites Senilai Rp160 Miliar Disita Bareskrim
link : Kasus KSP Indosurya, Apartemen Mewah di Sudirman Suites Senilai Rp160 Miliar Disita Bareskrim
Kasus KSP Indosurya, Apartemen Mewah di Sudirman Suites Senilai Rp160 Miliar Disita Bareskrim
April 26, 2022 at 04:57AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus didalami pihak Kepolisian.
Kali ini, penyidik menyita apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.
Adapun penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis 21 April 2022 lalu. Aset apartemen mewah tersebut diduga milik tersangka kasus KSP Indosurya.
"Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Ia menyatakan bahwa apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.
Baca juga: Indosurya Gagal Bayar 15 Triliun, Nasabah Pemilik Dana Minta Perusahaan Dipailitkan
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polisi Prioritaskan Kepentingan Korban KSP Indosurya
Whisnu menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim.
Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kasus KSP Indosurya, Apartemen Mewah di Sudirman Suites Senilai Rp160 Miliar Disita Bareskrim
Anda sekarang membaca artikel Kasus KSP Indosurya, Apartemen Mewah di Sudirman Suites Senilai Rp160 Miliar Disita Bareskrim dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/04/kasus-ksp-indosurya-apartemen-mewah-di.html
No comments: