Judul postingan RSS Feed : Kadishub Binjai Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Kasusnya Hanya Kesalahan Administratif
link : Kadishub Binjai Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Kasusnya Hanya Kesalahan Administratif
Kadishub Binjai Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Kasusnya Hanya Kesalahan Administratif
March 02, 2022 at 12:03AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tidak terima didakwa terlibat dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan belanja modal, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial sampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/3/2022)
Dalam eksepsinya, Tim kuasa hukumnya Saiful, Dedi Susanto dan Burhan Wijaya SH meyakini kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahan administratif.
Karena itu, mereka berharap agar hakim menolak dakwaan jaksa, sebab katanya apa yang dilakukan oleh terdakwa hanya sebatas persoalan administratif saja. Bukan perbuatan korupsi.
Dalam beberapa point nota keberatan, Saiful menguraikan bahwa, kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, terdapat kekeliruan dan inkonsistensi uraian perincian nilai kontrak pada keempat kegiatan.
Bahkan, menurutnya, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, tidak ada uraian materil yang menyatakan secara tegas bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejati Tetapkan Mantan Kadisdikbud Banten Tersangka Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer UNBK
"Mencermati kembali seluruh uraian materiil dakwaan, ternyata tidak ditemukan sama sekali uraian jaksa penuntut umum yang menyatakan secara tegas, siapa sebenarnya yang telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ini, apakah saudara Juanda Prastowo selaku PPK atau terdakwa Syahrial," ucap Saiful.
Ia melanjutkan, jika pelakunya adalah terdakwa Syahrial, sangatlah janggal karena dalam materi dakwaan tidak ada disebutkan bagaimana cara korupsi itu dilakukan.
"Sebaliknya, jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah PPK saudara Juanda Prastowo, mengapa tidak diuraikan secara jelas apa dan bagaimana caranya melakukan tindak pidana korupsi tersebut dan apa hubungan hukumnya terhadap terdakwa Syahrial," katanya di hadapan hakim Erika.
Ia menegaskan, dakwaan jaksa tersebut tidak dapat ditolerir sama sekali, sebab suatu surat dakwaan bukanlah untuk ditafsirkan tetapi untuk dibuktikan kebenarannya di hadapan persidangan. Dakwaan jaksa tersebut, kata dia, layak dikualifikasikan sebagai dakwaan yang tidak jelas.
Mencermati kejanggalan-kejanggalan itu, dan disebabkan tidak adanya uraian perbuatan materiil yang didakwakan jaksa terhadap terdakwa Syahrial, sesungguhnya perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap 17 Pelaku Curanmor: Satu Tersangka Mencuri Sepeda Motor 30 Kali
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kadishub Binjai Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Kasusnya Hanya Kesalahan Administratif
Anda sekarang membaca artikel Kadishub Binjai Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Kasusnya Hanya Kesalahan Administratif dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/03/kadishub-binjai-bantah-dakwaan-jaksa.html
No comments: