Seo Services
Seo Services

Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan

Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan
link : Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan

Baca juga


Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan

February 02, 2022 at 02:10AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penahanan terhadap Edy Mulyadi dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) telah sesuai dengan aturan.

"Jika sudah ada penetapan sebagai tersangkanya yang ancaman hukuman pasal yang disangkakan minimal 5 tahun, maka upaya paksa (penahanan) bisa kapan saja dilakukan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Fickar menuturkan penyidik Polri juga telah mengeluarkan surat penangkapan terlebih dahulu terhadap Edy Mulyadi seusai diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) kemarin.

"Itu artinya didahului dengan penangkapan baru kemudian penahanan. Artinya harus ada surat penangkapan lebih dahulu baru kemudian penahanan," jelas Fickar.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi.

Dengan penetapan itu, tersangka bisa langsung diproses penahanan.

"Sudah tersangka baru bisa ditahan dan penetapan tersangkanya harus didasari minimal ada dua alat bukti sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka dan petunjuk," terang Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menuturkan kuasa hukum bisa menempuh jalur hukum jika tak terima dengan penahanan kliennya.

"Saya kira jika penasihat hukum meragukannya busa diuji melalui upaya hukum praperadilan," pungkas Fickar.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan atas penahanan terhadap kliennya atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan

Sekianlah artikel Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/02/pakar-hukum-pidana-penahanan-edy.html
Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan Reviewed by eela on February 01, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.