Seo Services
Seo Services

LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia

LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia
link : LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia

Baca juga


LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua (LPSK) Maneger Nasution menyikapi Nurhayati yang turut jadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).


Maneger menjelaskan bahwa itu telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

"Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk.

Penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi pun bisa dianggap menciderai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik.

"Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana," tegas Nasution.

Sebelumnya, pelapor kasus korupsi dana desa Citemu yaitu mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Melalui unggahan video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat Kepolisian yang menjadikan ia tersangka.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari," kata Nurhayati.

(cfd/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia

Sekianlah artikel LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/02/lpsk-nurhayati-tak-bisa-jadi-tersangka.html
LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia LPSK: Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Cirebon - CNN Indonesia Reviewed by eela on February 20, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.