Judul postingan RSS Feed : Dituntut Susi Air Rp 8,9 M, Pemkab Malinau: Tidak Bisa Keluarkan Uang Seenaknya - Bisnis Tempo.co
link : Dituntut Susi Air Rp 8,9 M, Pemkab Malinau: Tidak Bisa Keluarkan Uang Seenaknya - Bisnis Tempo.co
Dituntut Susi Air Rp 8,9 M, Pemkab Malinau: Tidak Bisa Keluarkan Uang Seenaknya - Bisnis Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Malinau menanggapi somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air perihal pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A. Bessing. Isi somasi tersebut meminta pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf dan mengganti rugi Rp 8,9 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz. Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.
“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujar Ernes saat dihubungi pada Senin petang, 7 Februari 2022.
Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air. Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” tutur dia.
Susi Air melayangkan somasi terhadap Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus sebagai buntut perkara pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau. Donal Fariz mengatakan kliennya memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi tersebut.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Dituntut Susi Air Rp 8,9 M, Pemkab Malinau: Tidak Bisa Keluarkan Uang Seenaknya - Bisnis Tempo.co
Anda sekarang membaca artikel Dituntut Susi Air Rp 8,9 M, Pemkab Malinau: Tidak Bisa Keluarkan Uang Seenaknya - Bisnis Tempo.co dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/02/dituntut-susi-air-rp-89-m-pemkab.html
No comments: