Seo Services
Seo Services

Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews

Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews
link : Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews

Baca juga


Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews

Langkat -

Ada tujuh satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari KPK.

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Hewan yang diamankan itu yaitu 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo. Irzal mengatakan satwa yang diamankan ini dibawa ke dua lokasi berbeda.

"Orang utan dibawa ke Batu Mbelin, sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolagit," ujar Irzal.

Irzal mengatakan Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a undang-undang nomor 5 tahun 1990. Dalam pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal.

Heboh Kerangkeng Manusia

Diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah ditangkap KPK, berbagai hal di rumah Terbit Rencana mulai terungkap.

Awalnya terungkap soal adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Hal ini terungkap usai Migrant CARE mendapatkan laporan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang mengirimkan tim untuk mengecek soal kerangkeng manusia menyebut tempat itu untuk rehabilitasi narkoba. Edy mengatakan Terbit punya niat baik dengan membangun kerangkeng itu.

"Dari tim yang saya berangkat benar adanya kerangkeng itu untuk membantu orang orang yang narkoba. Secara niatnya bagus," kata Edy di Medan, Rabu (26/1).

Meski niatnya baik, Edy mengatakan tempat itu harusnya memiliki izin. Selain itu, tempat itu juga harusnya memiliki dokter.

"Apapun alasannya, niatnya baik. Perkara hukum silahkan pihak hukum," tambahnya.

(afb/isa)

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews

Sekianlah artikel Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/01/pelihara-7-satwa-dilindungi-bupati.html
Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews Pelihara 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara - detikNews Reviewed by eela on January 26, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.