Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Baca juga: Pernyataan Edy Mulyadi soal Lokasi IKN “Jin Buang Anak”, Wagub Kaltim: Warga 5 Provinsi di Pulau Kalimantan Marah
Ia juga mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.
"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," ucapnya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Proses penanganan kasus disebut terus berlanjut.
Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).
Baca juga: Minta Polri Usut Pernyataan Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak: Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Sendiri
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, semua laporan polisi kepada Edy Mulyadi (EM) akan didalami oleh Bareskrim Polri.
Adapun pelaporan ini buntut dari pernyataan Edy saat mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Dikutip dari Tribunnews, pernyataan itu berkaitan dengan kritikan Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Baca juga: Edy Mulyadi Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataannya yang Menyinggung Warga Kalimantan
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Terkait pernyataannya itu, Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Menurut dia, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat jauh dan terpencil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://ift.tt/3mpwO5O, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/01/kasus-ujaran-kebencian-edy-mulyadi-naik.html
No comments: