Judul postingan RSS Feed : Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573
link : Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573
Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573
February 01, 2022 at 04:53AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 25 dari 69 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Konzili, Selasa (1/2/2022).
Seluruhnya narapidana penerima remisi khusus mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Secara rinci, terdapat tiga warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari; 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan; tujuh orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari; dan dua orang lainnya mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
Dirjenpas Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP).
Baca juga: 151 Warga Binaan Rutan dan Lapas Salemba dapat Remisi Natal
"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 11 narapidana.
Kemudian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana.
Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang.
Reynhard mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573
Anda sekarang membaca artikel Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573 dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/01/ditjenpas-kemenkumham-berikan-25-napi.html
No comments: