Seo Services
Seo Services

Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi

Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi
link : Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi

Baca juga


Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi

December 06, 2021 at 05:00PM Feed Digital:

Pengadilan di Myanmar pada hari Senin (06/12) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan pemimpin Aung San Suu Kyi dengan tuduhan menghasut terjadinya kerusuhan dan melanggar peraturan COVID-19.

Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun karena hasutan terhadap militer dan dua tahun lagi karena melanggar undang-undang bencana alam yang berkaitan dengan COVID-19, ujar Juru Bicara Junta, Zaw Min Tun.

Selain Suu Kyi, mantan Presiden Win Myint juga dipidana penjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama. Namun Suu Kyi dan Win Myint belum dibawa ke penjara. "Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang," kata Zaw Min Tun.

Deretan dakwaan terhadap Aung San Suu Kyi

Suu Kyi telah didakwa dengan serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan melakukan kecurangan dalam pemilihan umum. Ia terancam dipenjara selama beberapa dekade jika terbukti bersalah atas tuduhan-tuduhan itu.

Beberapa hari setelah kudeta oleh junta militer, Suu Kyi dituduh telah tanpa izin memiliki alat komunikasi walkie-talkie dan alat pengacau sinyal, serta melanggar pembatasan aturan corona selama pemilu 2020.

Selain itu, militer pun menambahkan sejumlah tuduhan lain, termasuk melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi yang dibuat pada era kolonial dan "penipuan pemilu serta tindakan melanggar hukum." Dia juga dituduh menerima dana ilegal senilai $600.000 (sekitar Rp8,6 miliar) dalam bentuk tunai dan 11,4 kilogram emas batangan.

Pada Februari, Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang mendukung Suu Kyi diduga mengirim surat kepada organisasi-organisasi internasional dan mendesak mereka untuk tidak mengakui pemerintah militer. Untuk hal ini, junta mendakwa Suu Kyi telah melakukan penghasutan.

Siapa Aung San Suu Kyi?

Suu Kyi memimpin Partai NLD dan menang dalam pemilihan umum 2015 yang dinilai sebagai pemungutan suara demokratis pertama di Myanmar dalam 25 tahun.

Ia adalah putri pahlawan kemerdekaan Myanmar, Aung San, yang dibunuh tahun 1947 ketika Suu Kyi berusia 2 tahun. Suu Kyi menghabiskan sebagian besar masa mudanya di luar negeri, termasuk kuliah di Universitas Oxford.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi

Sekianlah artikel Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/12/pengadilan-myanmar-jatuhkan-vonis-4.html
Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi Reviewed by eela on December 06, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.