Judul postingan RSS Feed : Ini yang Perlu Diketahui tentang Operasi Katarak dan Antisipasinya dengan BPJS Kesehatan
link : Ini yang Perlu Diketahui tentang Operasi Katarak dan Antisipasinya dengan BPJS Kesehatan
Ini yang Perlu Diketahui tentang Operasi Katarak dan Antisipasinya dengan BPJS Kesehatan
December 03, 2021 at 12:59PM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM – Katarak adalah salah satu penyakit mata yang paling banyak terjadi di Indonesia.
Penyakit ini terjadi ketika lensa mata berubah menjadi keruh, sehingga cahaya terhalang dan tidak dapat mencapai retina. Hal ini menyebabkan penurunan kemampuan penglihatan hingga kebutaan.
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (26/11/2021), di Indonesia, katarak merupakan penyakit yang berpotensi besar menyebabkan kebutaan.
Pasalnya, dari total 3 persen populasi masyarakat yang mengalami kebutaan, 81 persen penyebab utamanya berasal dari penyakit katarak.
Data tersebut didapat dari Survei Kebutaan Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) 2014-2016 Kemenkes dengan sasaran populasi usia 50 tahun ke atas.
Baca juga: Penderita Katarak Bisa Dapatkan Penglihatannya Kembali Jika Tidak Ada Komplikasi
Lantas, bagaimana seseorang bisa menderita katarak?
Merangkum laman Kemenkes, katarak terjadi karena adanya proses penuaan. Proses penuaan ini menyebabkan terjadinya penggumpalan protein pada lensa mata, sehingga seseorang menderita katarak.
Selain itu, katarak juga dapat diakibatkan oleh trauma dan penggunaan obat-obatan steroid jangka panjang. Penyakit lain seperti diabetes mellitus serta penyakit mata glaukoma atau uveitis juga dapat menyebabkan terjadinya katarak.
Gejala-gejala katarak
Berikut adalah gejala-gejala penyakit katarak seperti dilansir Tribunnews.com dari laman Mayo Clinic:
· Pandangan mata buram atau kabur
· Sensitivitas terhadap cahaya meningkat
· Pandangan ganda
· Kesulitan melihat ketika pencahayaan di sekitar redup
· Muncul lingkaran cahaya saat memandang sinar
Baca juga: Kurang Minum Bisa Sebabkan Gagal Ginjal, Antisipasi Biaya Perawatan dengan BPJS Kesehatan
Operasi katarak
Penanganan katarak secara umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu terapi pencegahan dan terapi pembedahan atau operasi.
Dikutip Tribunnews.com dari laman National Health Service (NHS), operasi katarak dilakukan untuk menghilangkan atau mengganti lensa yang keruh dengan lensa buatan.
Operasi katarak bukan tanpa risiko sama sekali. Sebab, operasi bisa menimbulkan komplikasi serius.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi bidang kedokteran, risiko yang menyebabkan komplikasi serius dapat ditekan.
Umumnya, hanya ditemukan satu kasus komplikasi dari keseluruhan 50 kasus sukses pada operasi katarak.
Melansir laman Ciputra Singapore Medical Group (SMG) Eye Clinic, berikut tiga jenis operasi katarak yang wajib diketahui:
1. Ekstraksi katarak ekstrakapsular (EKEK)
Operasi EKEK dilakukan dengan mengganti lensa mata yang sudah keruh dengan lensa mata buatan atau lensa intraokular.
2. Ekstraksi katarak intrakapsular (EKIK)
Berbeda dengan EKEK, operasi EKIK dilakukan dengan mengangkat lensa yang sudah keruh secara keseluruhan tanpa dilakukan penggantian lensa mata dengan lensa mata lensa intraokular.
3. Fakoemulsifikasi
Fakoemulsifikasi merupakan pengembangan teknologi kedokteran yang lebih canggih, sehingga berlangsung lebih cepat dibandingkan operasi EKEK dan EKIK. Namun, operasi ini membutuhkan biaya yang cukup mahal.
Teknik fakoemulsifikasi dilakukan dengan menggunakan alat khusus, sehingga tidak perlu dijahit dan meminimalkan risiko terjadinya silinder atau astigmatisme.
Baca juga: Kenali 7 Jenis Infeksi Paru-paru Ini, Antisipasi Biaya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Bagi penderita katarak berat, operasi merupakan satu-satunya jalan agar penglihatan dapat kembali normal.
Untuk itu, menjaga kesehatan mata sangat penting dilakukan agar terhindar dari berbagai penyakit mata, termasuk katarak.
Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) apabila Anda mengalami gejala-gejala katarak.
Jangan lupa bawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau tunjukkan kartu JKN-KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN saat memeriksakan diri ke faskes.
Dengan menjadi peserta JKN-KIS, biaya pengobatan saat terserang penyakit akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga dapat meringankan beban ekonomi Anda dan keluarga.
Pastikan status kepesertaan tetap aktif, lancar membayar iuran, dan pahami prosedur pelayanan kesehatannya.
Jika Anda dan keluarga belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri agar biaya pengobatan tidak membengkak.
Cara mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan
Anda dapat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan melalui beberapa cara berikut.
1. Pandawa
BPJS Kesehatan berinovasi dengan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dapat diakses melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400 (CHIKA) atau menghubungi masing-masing nomor Pandawa Kantor Cabang.
2. Aplikasi Mobile JKN
Anda dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Siapkan data berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, dan nomor handphone. Kemudian, lakukan proses pendaftaran.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.
Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.
3. Mobile customer service (MCS)
Jika ingin mendaftar secara tatap muka, Anda dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) BPJS Kesehatan pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
Isi formulir daftar isian peserta (FDIP), lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan, kemudian tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.
Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.
4. Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jangan lupa siapkan data berupa KTP elektronik, KK, nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih serta nomor handphone.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.
Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Ini yang Perlu Diketahui tentang Operasi Katarak dan Antisipasinya dengan BPJS Kesehatan
Anda sekarang membaca artikel Ini yang Perlu Diketahui tentang Operasi Katarak dan Antisipasinya dengan BPJS Kesehatan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/12/ini-yang-perlu-diketahui-tentang.html
No comments: