Seo Services
Seo Services

Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI

Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI
link : Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI

Baca juga


Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI

December 08, 2021 at 08:02AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membatasi jumlah anggota keluarga di tiap-tiap rumah tangga di Malaysia yang menggunakan pekerja migran Indonesia (PMI).

Ida mengatakan dalam hal PMI yang bekerja di rumah tangga, Indonesia Malaysia bersepakat untuk membatasi jumlah anggota keluarga di tiap-tiap rumah tangga.

"Untuk satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal 6 orang anggota keluarga," ujar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah, Selasa (7/12/2021).

Menaker Ida menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia, Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Kedua menteri membahas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Sepakat Rampungkan Draft MoU Soal Pekerja Migran Sektor Domestik

Menaker mengatakan kedua negara sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik RI sebelum membuka penempatan PMI di Malaysia.

"Proses negosiasi MoU on the Employment and protection of Indonesia Domestic Workers in Malaysia ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan dari kedua negara dan kesejahteraan PMI sektor domestik," ujarnya.

Kedua negara menyetujui penempatan PMI di sektor perladangan, manufaktur, konstruksi, hingga pekerja domestik di rumah tangga.

Dalam penempatan PMI di sektor domestik ke Malaysia, Indonesia dan Malaysia sepakat harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System.

Sistem ini diharapkan memudahkan kedua negara dalam pengawasan, serta dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI.

Baca juga: Terima Kunjungan Menteri SDM Malaysia, Menaker Ida Fauziyah Bahas MoU Penempatan Pekerja Migran

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI

Sekianlah artikel Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/12/indonesia-dan-malaysia-batasi-jumlah.html
Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI Reviewed by eela on December 07, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.